Berapa pajak konsumsi PPh 23?

0 tontonan
Jika penyedia jasa katering atau badan usaha yang melayani konsumsi sudah memiliki dan melampirkan NPWP yang valid, maka berapa pajak konsumsi pph 23 adalah sebesar 2% dari jumlah bruto. Bagi vendor katering yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 23 dikenakan dua kali lipat lebih tinggi, yaitu 4% dari jumlah bruto.
Maklum Balas 0 suka

Berapa Pajak Konsumsi PPh 23: Tarif 2% vs 4% Tanpa NPWP

Memahami ketentuan tarif berapa pajak konsumsi pph 23 sangat penting bagi pelaku usaha katering guna menghindari selisih biaya pemotongan yang merugikan. Kelengkapan dokumen perpajakan mitra bisnis menentukan besar kecilnya pemotongan jumlah bruto secara akurat.

Berapa tarif pajak konsumsi PPh 23 untuk jasa katering?

Pertanyaan mengenai besaran pajak konsumsi sering kali muncul bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang penyediaan makanan dan minuman atau katering. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, jasa penjualan makanan dan minuman atau jasa boga merupakan salah satu objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Terkait tarif pph 23 jasa catering, pemotongannya ditentukan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pihak yang dipotong. Secara umum, tarif pajak ini terbagi menjadi dua kategori utama yang perlu dipahami oleh penyedia maupun pengguna jasa katering agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Ketentuan Tarif bagi Wajib Pajak yang Memiliki NPWP

Jika penyedia jasa katering atau badan usaha yang melayani konsumsi sudah memiliki dan melampirkan NPWP yang valid, maka ketentuan berapa pajak konsumsi pph 23 yang dikenakan adalah sebesar 2% dari jumlah bruto. [2]

Jumlah bruto di sini mencakup seluruh nilai penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakannya untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri.

Ketentuan Tarif bagi Wajib Pajak Tanpa NPWP

Sebaliknya, apabila wajib pajak penyedia jasa katering tersebut tidak atau belum memiliki NPWP saat transaksi pemotongan dilakukan, sanksi administratif untuk pph 23 konsumsi tanpa npwp berupa pengenaan tarif yang lebih tinggi akan diberlakukan.

Bagi vendor katering yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan menjadi dua kali lipat lebih tinggi, yaitu sebesar 4% dari jumlah bruto.[3] Oleh karena itu, memastikan kelengkapan dokumen perpajakan mitra bisnis sangat penting untuk menghindari selisih biaya pemotongan.

Perbedaan PPh 23 dan PPh 21 pada Usaha Katering

Banyak pengelola acara atau perusahaan sering kali keliru dalam menentukan jenis pajak yang harus dipotong ketika menggunakan jasa katering perorangan versus badan usaha. Pemahaman yang tepat mengenai bentuk badan hukum penyedia jasa sangat menentukan jenis PPh yang melekat.

Jika penyedia jasa katering berbentuk badan usaha (seperti Perseroan Terbatas atau CV), maka transaksi tersebut masuk dalam objek PPh Pasal 23. Namun, jika jasa boga dikelola secara perorangan (Wajib Pajak Orang Pribadi non-badan usaha), mekanisme pemotongannya bisa beralih ke PPh Pasal 21 atas penghasilan tenaga ahli atau pekerja bebas.

Faktor Penentu Pemotongan Pajak Konsumsi

Selain status badan hukum, komponen tagihan dalam katering juga sering menjadi perdebatan. Biaya katering umumnya mencakup bahan baku, pengolahan, hingga tenaga penyaji atau pramusaji.

Untuk dasar pengenaan pajak katering bruto, DPP dihitung dari jumlah pembayaran tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila vendor tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketelitian dalam memilah komponen faktur tagihan akan membantu kelancaran proses pelaporan melalui aplikasi e-Bupot.

Perbandingan Aspek Pemotongan Pajak Jasa Katering

Memahami perbedaan jenis pemotongan pajak berdasarkan bentuk badan usaha penyedia katering agar tidak salah dalam menyetor kewajiban pajak.

Vendor Katering Berbadan Hukum (PT/CV)

- 2% dari jumlah bruto

- 4% dari jumlah bruto

- Dipotong langsung oleh pihak pemberi kerja atau badan pemotong

- PPh Pasal 23

Vendor Katering Perorangan (Orang Pribadi)

- Mengikuti ketentuan progresif atau tarif efektif rata-rata (TER)

- Dikenakan tambahan 20% lebih tinggi dari tarif normal

- Diterapkan jika penyedia jasa adalah tenaga lepas atau perorangan

- PPh Pasal 21

Pemilihan jenis pemotongan pajak sangat bergantung pada status legalitas vendor katering. Badan usaha dikenakan dengan PPh 23, sementara perorangan masuk ke dalam ranah PPh 21.

Pengalaman Pengadaan Konsumsi Seminar di Perusahaan

Budi, seorang staf keuangan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta, mendapat tugas mengurus pembayaran vendor katering untuk acara rapat besar tahunan perusahaan.

Budi sempat bingung karena pihak vendor katering memberikan invoice total tanpa rincian pajak, sementara manajemen meminta bukti potong PPh Pasal 23 yang sah sesuai aturan perpajakan.

Setelah berkoordinasi ulang, Budi meminta salinan NPWP badan usaha vendor tersebut dan menghitung besaran potongan pajak sebesar 2% dari jumlah bruto tagihan sebelum PPN.

Vendor katering menerima pembayaran setelah dikurangi pemotongan pajak tersebut, dan Budi berhasil menerbitkan bukti potong melalui sistem e-Bupot tepat waktu tanpa kendala denda administrasi.

Hasil Yang Perlu Dicapai

Tarif Dasar Berdasarkan NPWP

Jasa katering dikenakan PPh 23 sebesar 2% bagi yang memiliki NPWP dan 4% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Perhatikan Legalitas Vendor

Pastikan bentuk usaha vendor katering berbentuk badan hukum untuk penerapan PPh 23 atau perorangan untuk PPh 21.

Dasar Perhitungan Bruto

Pajak dihitung dari jumlah penghasilan bruto tidak termasuk PPN yang tercantum dalam tagihan resmi.

Bahagian Pengecualian

Berapa persen PPh 23 untuk jasa katering jika punya NPWP?

Tarif PPh Pasal 23 untuk jasa penjualan makanan dan minuman atau katering adalah sebesar 2% dari jumlah bruto apabila wajib pajak yang dipotong sudah memiliki NPWP. [1]

Berapa tarif PPh 23 jika penyedia katering tidak punya NPWP?

Jika penyedia jasa katering tidak atau belum memiliki NPWP, tarif pemotongan PPh Pasal 23 akan dikenakan lebih tinggi yaitu sebesar 4% dari jumlah bruto.

Sebagai langkah pencegahan agar tidak keliru dalam administrasi, Anda juga bisa membaca lebih lanjut mengenai Berapa persen potongan PPh 23?

Apakah jasa katering juga dikenakan PPN?

Jasa boga atau katering termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku karena merupakan bagian dari pelayanan sosial dan kebutuhan pokok.

Sumber

  • [1] Pajak - Jasa penjualan makanan dan minuman konsumsi berupa usaha katering adalah salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dengan pengenaan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto apabila wajib pajak yang dipotong sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 4% bagi wajib pajak yang tidak atau belum memiliki NPWP.
  • [2] Pajak - Jika penyedia jasa katering atau badan usaha yang melayani konsumsi sudah memiliki dan melampirkan NPWP yang valid, maka tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan adalah sebesar 2% dari jumlah bruto.
  • [3] Pajak - Bagi vendor katering yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan menjadi dua kali lipat lebih tinggi, yaitu sebesar 4% dari jumlah bruto.