Berapa besar potongan PPh 23?
Berapa Besar Potongan Pph 23? Tarif 15% Dan 2%
Memahami besaran pajak potongan sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan transaksi keuangan sehari-hari. Pelajari rincian lengkap tarif berapa besar potongan pph 23 yang berlaku beserta ketentuan khusus bagi wajib pajak tanpa NPWP agar kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan tepat dan akurat.
Berapa besar potongan PPh 23?
Besar potongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau yang biasa disingkat PPh 23 dibagi menjadi dua tarif utama, yaitu 15% dan 2% dari jumlah bruto,[1] tergantung pada jenis objek pajaknya. Tidak jarang wajib pajak merasa bingung dalam menentukan tarif pph pasal 23 yang harus diterapkan pada transaksi tertentu, terutama ketika berurusan dengan berbagai jenis jasa atau penghasilan pasif.
So, bagaimana cara memastikan tarif yang tepat agar tidak salah hitung? Mari kita bedah rincian lengkapnya secara mendalam agar Anda bisa menerapkannya dengan mudah dalam aktivitas perpajakan sehari-hari.
Rincian Tarif Utama PPh 23: 15% dan 2%
Pengenaan tarif PPh 23 dibagi secara tegas berdasarkan jenis transaksi yang dilakukan oleh badan usaha atau instansi pemerintah kepada pihak wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Pemahaman yang keliru mengenai besar potongan pajak pph 23 ini bisa berdampak pada kurang bayar pajak.
Objek Pajak dengan Tarif 15%
Tarif 15% dari jumlah bruto dikenakan pada beberapa jenis penghasilan pasif yang umumnya bersumber dari pemanfaatan modal atau hak kekayaan. Berikut adalah rincian objek pph 23 dan tarifnya: Dividen: Kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi yang bersifat final atau memenuhi ketentuan pengecualian tertentu. Bunga: Termasuk pula premi diskonto dan imbalan sejenis yang berkaitan dengan pinjaman. Royalti: Imbalan atas penggunaan hak cipta, paten, atau hak kekayaan intelektual lainnya. Hadiah dan penghargaan: Berlaku untuk berbagai jenis hadiah, penghargaan, bonus, serta bentuk apresiasi sejenis selain yang sudah dipotong PPh 21.
Objek Pajak dengan Tarif 2%
Sebagian besar transaksi bisnis harian perusahaan, terutama yang melibatkan sewa harta dan layanan profesional, masuk ke dalam kategori tarif yang lebih rendah. Tarif 2% dari jumlah bruto dikenakan pada: Sewa dan penghasilan lain: Berhubungan langsung dengan penggunaan harta, dengan catatan tidak termasuk sewa tanah dan bangunan yang diatur dalam ketentuan terpisah. Imbalan jasa teknik, manajemen, dan konsultan: Layanan profesional yang membutuhkan keahlian khusus di luar lingkup pemotongan PPh 21. Jasa lain: Berbagai jenis jasa komersial lain di luar pemotongan PPh 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
Ketentuan Tambahan Tanpa NPWP
Masalah klasik yang sering ditemui di lapangan adalah ketika rekanan atau vendor tidak mencantumkan atau memang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Padahal, aspek kepemilikan NPWP memegang peranan krusial dalam menentukan besaran akhir potongan pajak yang harus disetorkan.
Jika pihak yang menerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif potongan pajak yang dikenakan akan menjadi 100% lebih tinggi alias dua kali lipat dari tarif normal.[4] Sebagai contoh, jika transaksi Anda terkena tarif normal 15%, maka pemotongannya melonjak menjadi 30%. Begitu pula untuk tarif normal 2%, potongannya akan membengkak menjadi 4% dari jumlah bruto.
Jujur, banyak akuntan baru sering lupa memeriksa masalah NPWP ini, yang berujung pada risiko perusahaan harus menanggung selisih kurang bayar saat audit pajak. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk meminta salinan kartu NPWP rekanan sebelum melakukan transaksi pembayaran.
Perbandingan Kategori Tarif PPh 23 Berdasarkan Objek Pajak
Agar lebih mudah dipahami saat melakukan pencatatan akuntansi, berikut adalah ringkasan perbandingan kategori tarif utama PPh 23 beserta contoh objeknya.
Tarif 15% (Penghasilan Modal & Hak)
• Jumlah bruto dari dividen, bunga, royalti, serta hadiah atau penghargaan.
• Dividen tertentu yang dikecualikan dari objek pajak sesuai undang-undang perpajakan.
• Umumnya berkaitan dengan investasi modal, kepemilikan saham, atau hak kekayaan intelektual.
Tarif 2% (Jasa & Sewa Harta)
• Jumlah bruto dari sewa harta (selain tanah/bangunan) dan imbalan jasa teknik, manajemen, serta konsultan.
• Transaksi yang sudah dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Final atas sewa tanah dan bangunan.
• Sangat mendominasi transaksi operasional harian perusahaan dan pengadaan barang/jasa.
Pemilihan tarif sangat bergantung pada identifikasi jenis transaksi secara tepat dalam kontrak kerja sama. Kesalahan dalam mengklasifikasikan jenis jasa dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda atau bunga dari Direktorat Jenderal Pajak.Kasus Perhitungan PPh 23 pada Kontrak Konsultan Manajemen
Budi, seorang manajer keuangan di sebuah perusahaan perdagangan di Jakarta, menghadapi kendala saat harus memotong pajak atas jasa konsultan strategi bisnis senilai 50 juta rupiah yang dikerjakan oleh rekanan vendor.
Awalnya, Budi nyaris salah menerapkan tarif 15% karena mengira seluruh jasa profesional dikenakan tarif tinggi, yang hampir membuat vendor protes keras karena jumlah potongan membengkak.
Setelah memeriksa kembali ketentuan perpajakan, ia menyadari bahwa imbalan jasa manajemen masuk dalam kategori tarif 2% dari jumlah bruto, bukan 15%.
Hasil akhirnya, potongan PPh 23 yang harus disetorkan adalah sebesar 1 juta rupiah, dan vendor menerima pembayaran bersih tanpa ada perselisihan nominal kontrak.
Gambaran Umum
Dua Tarif Utama PPh 23Tarif utama PPh 23 dibagi menjadi 15% untuk dividen, bunga, royalti, serta hadiah, dan 2% untuk sewa harta serta berbagai jenis jasa profesional.
Dampak Tanpa NPWPKetiadaan NPWP pada pihak penerima penghasilan akan melipatgandakan besaran tarif potongan pajak menjadi dua kali lipat dari ketentuan normal.
Dasar Pengenaan PajakPerhitungan PPh 23 selalu didasarkan pada jumlah bruto penghasilan sesuai dengan nilai transaksi yang tercantum dalam kontrak atau tagihan resmi.
Salah Tanggapan Biasa
Berapa besar potongan PPh 23 untuk jasa konsultan?
Besar potongan PPh 23 untuk imbalan jasa konsultan adalah 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.[5] Pastikan penyedia jasa memiliki NPWP agar tidak dikenakan sanksi tarif lebih tinggi.
Apa yang terjadi jika rekanan tidak punya NPWP saat dipotong PPh 23?
Jika rekanan tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan PPh 23 akan dikenakan 100% lebih tinggi dari tarif normal. Artinya, tarif 15% menjadi 30% dan tarif 2% menjadi 4%.
Apakah sewa bangunan juga dikenakan PPh 23?
Tidak, sewa tanah dan bangunan tidak termasuk objek PPh 23 melainkan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final dengan tarif 10%.
Informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk edukasi perpajakan secara umum dan tidak menggantikan konsultasi langsung dengan konsultan pajak tersertifikasi atau Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Maklumat Rujukan
- [1] Pajak - Besar potongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau yang biasa disingkat PPh 23 dibagi menjadi dua tarif utama, yaitu 15% dan 2% dari jumlah bruto
- [4] Pajak - Jika pihak yang menerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif potongan pajak yang dikenakan akan menjadi 100% lebih tinggi alias dua kali lipat dari tarif normal
- [5] Pajak - Besar potongan PPh 23 untuk imbalan jasa konsultan adalah 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
- Apakah suhu hp 40 normal?
- Apa beda paylater dengan pinjol?
- Warna pink cocok dipadukan dengan warna apa?
- Apakah baju pink cocok dengan celana abu-abu?
- Bagaimana agar terlepas dari pinjol?
- Langkah membuat konten yang baik?
- Biaya nikah tanggung jawab siapa menurut Islam?
- Apakah di Indonesia terdapat banyak keanekaragaman hayati?
- Apa tiga penyebab perubahan lingkungan?
- Unsur apakah yang nomor 31?
Maklum balas jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Maklum balas anda sangat penting dalam membantu kami menambah baik jawapan pada masa hadapan.