Kasus pelecehan lapor ke siapa?
38 tontonan
Bagi melaporkan kes gangguan seksual, anda boleh terus ke balai polis dan ke bahagian Pusat Pelaporan Bersepadu (SPKT). Anda juga boleh hubungi talian 110.
Anda mungkin ingin bertanya?Lebih banyak
Sekiranya Anda Menghadapi Gangguan Seksual, Laporkan Kepada Pihak Berikut:
- Balai Polis Terdekat: Anda boleh langsung melaporkan gangguan seksual yang Anda alami ke balai polis terdekat. Petugas polisi akan membantu Anda membuat laporan dan mengambil tindakan lebih lanjut.
- Pusat Pelaporan Bersepadu (SPKT): SPKT adalah unit khusus di dalam balai polis yang menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak-anak, termasuk gangguan seksual. Anda dapat melaporkan kasus Anda ke SPKT dan petugas yang bertugas akan membantu memproses laporan Anda.
- Talian 110: Anda dapat menghubungi saluran bantuan 110 untuk melaporkan kejadian gangguan seksual. Operator 110 akan menerima laporan Anda dan meneruskannya ke pihak berwenang yang tepat, seperti polisi atau SPKT.
Paling Disukai
Soalan Terkini
- Investasi apa yang cocok untuk pemula?
- 10 Langkah Gaya Hidup Sehat?
- Jika terlanjur transfer, apa yang harus segera dilakukan?
- Berapa lama crypto akan bertahan?
- Bagaimana cara mengatasi resiko kegagalan dalam pengembangan ide usaha?
- ASI bagus sampai umur berapa?
- Apakah uang yang sudah ditransfer bisa di batalkan?
- 3 hari sesudah haid apakah bisa hamil?
- 7 Apa yang dimaksud dengan software?
- Jika jaringan 5G ada, apakah jaringan 4G akan hilang?
Maklum balas jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Maklum balas anda sangat penting dalam membantu kami menambah baik jawapan pada masa hadapan.