Apakah kantor pajak dapat memblokir rekening?
Bolehkah LHDN Membekukan Akaun?
Berdasarkan undang-undang, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) memiliki wewenang untuk membekukan rekening wajib pajak jika pajak yang telah ditetapkan telah lewat jatuh tempo tetapi belum dilunasi.
Namun, jika LHDN menerima permohonan penangguhan atau pembayaran pajak secara cicilan, pembekuan rekening tidak akan dilakukan.
Pembekuan rekening dilakukan sebagai upaya penagihan pajak yang belum dibayar. LHDN dapat membekukan rekening wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar RM10.000 atau lebih.
Selain itu, LHDN juga dapat membekukan rekening wajib pajak jika ditemukan indikasi penghindaran atau penggelapan pajak.
Sebelum rekening dibekukan, LHDN akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak. Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan atau melunasi pajak yang terutang.
Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan atau tidak melunasi pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, LHDN akan membekukan rekening wajib pajak.
Pembekuan rekening dapat berdampak pada transaksi keuangan wajib pajak, seperti penarikan tunai, transfer uang, dan pembayaran otomatis.
Untuk menghindari pembekuan rekening, wajib pajak harus memastikan telah melunasi pajak tepat waktu atau mengajukan permohonan penangguhan atau pembayaran cicilan kepada LHDN.
- Mengapa dalam badan usaha perlu ada manajemen?
- Apa saja unsur kebahasaan teks laporan?
- Berapa lama riwayat transaksi DANA tersimpan?
- Jenis kulit mana yang tidak boleh menggunakan vitamin C?
- Apa saja yang menjadi keragaman yang ada di Indonesia?
- Apakah DANA yang belum premium bisa tarik uang?
- Bagaimana cara memasukkan data yang sama ke banyak sel?
- Apakah bisa beli tiket pesawat jika belum ada paspor?
- Apakah BCA dapat menerima transfer internasional?
- Apa tujuan kita melakukan pernapasan?
Maklum balas jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Maklum balas anda sangat penting dalam membantu kami menambah baik jawapan pada masa hadapan.