PPh 23 2% dari apa?
Pph 23 2 persen dari apa: Pengiraan dari jumlah bruto
pph 23 2 persen dari apa merupakan persoalan penting dalam pengurusan cukai perniagaan bagi mengelakkan kesilapan bayaran. Memahami asas pengiraan ini membantu entiti mematuhi peraturan kewangan dengan betul. Mari ketahui skop pelaksanaannya untuk menguruskan transaksi perniagaan anda dengan selamat.
PPh 23 2% dari apa?
Sedangkan, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa.[1] Untuk Jasa pada PPh 23 meliputi jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Jumlah Bruto
Tarif 2 persen ini dihitung dari jumlah bruto penghasilan.[2] Jumlah bruto tersebut merupakan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Rincian Objek Pajak Penghasilan Pasal 23
Selain jenis jasa yang telah disebutkan sebelumnya, pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 persen juga berlaku atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah diatur dalam ketentuan terpisah. Sewa Harta: Mencakup kendaraan, mesin, peralatan kantor, dan aset bergerak lainnya. Jenis Jasa Lain: Meliputi puluhan klasifikasi jasa penunjang bisnis sesuai ketentuan PMK yang berlaku.
Ketentuan Tambahan Bagi yang Tidak Memiliki NPWP
Bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan namun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan akan dikenakan lebih tinggi.[3] Tarif yang diterapkan biasanya mengalami kenaikan sebesar 100 persen lebih tinggi dari tarif standar, sehingga menjadi 4 persen atas objek pajak yang sama.
Perbandingan Tarif PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 memiliki beberapa lapisan tarif yang dibedakan berdasarkan jenis objek penghasilannya. Berikut adalah perbandingan antara tarif 2 persen dan tarif lainnya.Tarif 2 Persen
- Dihitung dari jumlah bruto penghasilan tidak termasuk PPN.
- Penghasilan dari sewa harta serta berbagai jenis jasa (teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain).
Tarif 15 Persen
- Dihitung dari jumlah bruto atau nilai penghasilan yang dibagikan sesuai ketentuan.
- Penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan.
Kasus Pemotongan PPh 23 pada Jasa Konsultan
PT Maju Jaya menggunakan jasa konsultan manajemen dari CV Solusi Bisnis dengan nilai kontrak sebesar 50 juta rupiah di luar Pajak Pertambahan Nilai.
Saat proses pembayaran, staf keuangan sempat bingung apakah PPh 23 dihitung dari total tagihan termasuk PPN atau dari nilai brutonya saja.
Setelah merujuk pada aturan perpajakan, mereka memahami bahwa dasar pengenaan pajak adalah jumlah bruto imbalan jasa tidak termasuk PPN.
Hasilnya, perusahaan melakukan pemotongan PPh 23 sebesar 2 persen dari 50 juta rupiah, yaitu sebesar 1 juta rupiah, dan menyetorkannya tepat waktu ke kas negara.
Kompilasi Pengetahuan
Apakah PPh 23 2 persen dihitung dari nilai bruto atau neto?
PPh Pasal 23 dengan tarif 2 persen dihitung dari jumlah bruto penghasilan, yang berarti total nilai tagihan atau imbalan sebelum dikurangi PPN maupun potongan lainnya.
Apa saja jenis jasa yang dikenakan PPh 23 tarif 2 persen?
Jasa yang dikenakan tarif 2 persen meliputi jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, serta puluhan jenis jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Berapa tarif PPh 23 jika rekanan tidak memiliki NPWP?
Jika pihak penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan PPh Pasal 23 akan dikenakan lebih tinggi yaitu 100 persen lebih tinggi dari tarif normal, menjadi 4 persen.
Ringkasan Format Senarai
Basis Pengenaan PajakTarif 2 persen PPh 23 dikenakan atas jumlah bruto penghasilan dari sewa harta serta berbagai jenis jasa yang telah ditentukan.
Sanksi Tanpa NPWPPenerima penghasilan yang tidak mencantumkan atau memiliki NPWP akan dikenakan lonjakan tarif menjadi dua kali lipat atau sebesar 4 persen.
Rujukan Sumber
- [1] Pajak - Sedangkan, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa.
- [2] Pajak - Tarif 2 persen ini dihitung dari jumlah bruto penghasilan.
- [3] Pajak - Bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan namun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan akan dikenakan lebih tinggi.
- Apakah gempa 6.2 itu besar?
- Apa yang terjadi jika HP direstart?
- Kenapa baby lambat berak?
- Apa itu pengkreditan otomatis Livin Mandiri?
- Berapa lama sakit mata belekan bisa sembuh?
- Apa saja yang harus diperhatikan dalam melakukan investasi?
- Apa itu lingkungan tropis?
- Berapa lama masa diambil untuk persenyawaan?
- Apa saja contoh norma cara?
- Anak umur 15 bulan sudah bisa ngomong apa?
Maklum balas jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Maklum balas anda sangat penting dalam membantu kami menambah baik jawapan pada masa hadapan.