PPh 23 2% dari apa?

0 tontonan
Pph 23 2 persen dari apa dihitung dari jumlah bruto penghasilan jasa dan sewa. Objeknya meliputi jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lainnya. Ketetapan ini berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK. Bagi wajib pajak tanpa NPWP, tarif pemotongan dipotong 100 persen lebih tinggi menjadi 4 persen dari jumlah bruto.
Maklum Balas 0 suka

Pph 23 2 persen dari apa: Pengiraan dari jumlah bruto

pph 23 2 persen dari apa merupakan persoalan penting dalam pengurusan cukai perniagaan bagi mengelakkan kesilapan bayaran. Memahami asas pengiraan ini membantu entiti mematuhi peraturan kewangan dengan betul. Mari ketahui skop pelaksanaannya untuk menguruskan transaksi perniagaan anda dengan selamat.

PPh 23 2% dari apa?

Sedangkan, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa.[1] Untuk Jasa pada PPh 23 meliputi jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Jumlah Bruto

Tarif 2 persen ini dihitung dari jumlah bruto penghasilan.[2] Jumlah bruto tersebut merupakan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Rincian Objek Pajak Penghasilan Pasal 23

Selain jenis jasa yang telah disebutkan sebelumnya, pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 persen juga berlaku atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah diatur dalam ketentuan terpisah. Sewa Harta: Mencakup kendaraan, mesin, peralatan kantor, dan aset bergerak lainnya. Jenis Jasa Lain: Meliputi puluhan klasifikasi jasa penunjang bisnis sesuai ketentuan PMK yang berlaku.

Ketentuan Tambahan Bagi yang Tidak Memiliki NPWP

Bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan namun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan akan dikenakan lebih tinggi.[3] Tarif yang diterapkan biasanya mengalami kenaikan sebesar 100 persen lebih tinggi dari tarif standar, sehingga menjadi 4 persen atas objek pajak yang sama.

Perbandingan Tarif PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 memiliki beberapa lapisan tarif yang dibedakan berdasarkan jenis objek penghasilannya. Berikut adalah perbandingan antara tarif 2 persen dan tarif lainnya.

Tarif 2 Persen

  • Dihitung dari jumlah bruto penghasilan tidak termasuk PPN.
  • Penghasilan dari sewa harta serta berbagai jenis jasa (teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain).

Tarif 15 Persen

  • Dihitung dari jumlah bruto atau nilai penghasilan yang dibagikan sesuai ketentuan.
  • Penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan.
Memahami perbedaan tarif ini sangat penting bagi bagian keuangan perusahaan agar tidak keliru dalam menerapkan persentase pemotongan pajak saat melakukan transaksi pembayaran kepada rekanan.

Kasus Pemotongan PPh 23 pada Jasa Konsultan

PT Maju Jaya menggunakan jasa konsultan manajemen dari CV Solusi Bisnis dengan nilai kontrak sebesar 50 juta rupiah di luar Pajak Pertambahan Nilai.

Saat proses pembayaran, staf keuangan sempat bingung apakah PPh 23 dihitung dari total tagihan termasuk PPN atau dari nilai brutonya saja.

Setelah merujuk pada aturan perpajakan, mereka memahami bahwa dasar pengenaan pajak adalah jumlah bruto imbalan jasa tidak termasuk PPN.

Hasilnya, perusahaan melakukan pemotongan PPh 23 sebesar 2 persen dari 50 juta rupiah, yaitu sebesar 1 juta rupiah, dan menyetorkannya tepat waktu ke kas negara.

Kompilasi Pengetahuan

Apakah PPh 23 2 persen dihitung dari nilai bruto atau neto?

PPh Pasal 23 dengan tarif 2 persen dihitung dari jumlah bruto penghasilan, yang berarti total nilai tagihan atau imbalan sebelum dikurangi PPN maupun potongan lainnya.

Jika anda ingin tahu lebih lanjut, sila semak Berapa tarif PPh pasal 23 jika Wajib Pajak tidak mempunyai NPWP?

Apa saja jenis jasa yang dikenakan PPh 23 tarif 2 persen?

Jasa yang dikenakan tarif 2 persen meliputi jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, serta puluhan jenis jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Berapa tarif PPh 23 jika rekanan tidak memiliki NPWP?

Jika pihak penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan PPh Pasal 23 akan dikenakan lebih tinggi yaitu 100 persen lebih tinggi dari tarif normal, menjadi 4 persen.

Ringkasan Format Senarai

Basis Pengenaan Pajak

Tarif 2 persen PPh 23 dikenakan atas jumlah bruto penghasilan dari sewa harta serta berbagai jenis jasa yang telah ditentukan.

Sanksi Tanpa NPWP

Penerima penghasilan yang tidak mencantumkan atau memiliki NPWP akan dikenakan lonjakan tarif menjadi dua kali lipat atau sebesar 4 persen.

Rujukan Sumber

  • [1] Pajak - Sedangkan, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa.
  • [2] Pajak - Tarif 2 persen ini dihitung dari jumlah bruto penghasilan.
  • [3] Pajak - Bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan namun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan akan dikenakan lebih tinggi.