Berapa kena pajak NPWP?
34 tontonan
Kadar cukai pendapatan (NPWP) di Indonesia bergantung pada jumlah pendapatan tahunan. Pendapatan sehingga Rp 60 juta dikenakan cukai 5%. Bagi pendapatan antara Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, kadarnya ialah 15%. Manakala, pendapatan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan cukai sebanyak 25%.
Anda mungkin ingin bertanya?Lebih banyak
Kadar Cukai Pendapatan di Indonesia
Kadar cukai pendapatan atau dikenal dengan NPWP di Indonesia ditentukan berdasarkan jumlah pendapatan tahunan yang diperoleh. Berikut adalah tingkatannya:
- Pendapatan hingga Rp 60 juta: Dikenakan tarif pajak sebesar 5%
- Pendapatan antara Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: Dikenakan tarif pajak sebesar 15%
- Pendapatan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: Dikenakan tarif pajak sebesar 25%
Dengan demikian, besaran pajak yang harus dibayarkan bervariasi tergantung pada jumlah pendapatan yang diperoleh dalam setahun.
Paling Disukai
Soalan Terkini
- Bisakah Anda melihat apa yang ada di cadangan iCloud Anda?
- Apa saja fungsi uang dalam perekonomian?
- Aplikasi DANA untuk umur berapa?
- DANA mudah minimal umur berapa?
- Apa yang dimaksud dengan account number?
- Apakah daftar ulang SNBP bayar?
- Apa saja keragaman suku bangsa di Indonesia?
- Perangkat apa saja yang dibutuhkan dalam membangun jaringan nirkabel?
- Perangkat apa yang digunakan untuk menyediakan koneksi nirkabel dalam jaringan?
- Apa saja jenis hardware?
Maklum balas jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Maklum balas anda sangat penting dalam membantu kami menambah baik jawapan pada masa hadapan.