Apakah umur 16 tahun bisa mengurus KTP?
Adakah Individu Berusia 16 Tahun Layak Memiliki Kad Pengenalan di Malaysia?
Di Malaysia, individu yang ingin memiliki Kad Pengenalan (IC) harus memenuhi kriteria umur tertentu. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, individu yang berusia di bawah 12 tahun tidak dibenarkan memohon IC.
Adapun bagi individu yang telah mencapai usia 12 tahun, proses permohonan IC tetap memerlukan persetujuan dari orang tua atau wali. Keputusan kelulusan permohonan IC bagi individu berusia 12-16 tahun sepenuhnya berada di tangan Jabatan Pendaftaran Negara (JPN).
JPN akan mempertimbangkan beberapa faktor sebelum meluluskan permohonan IC bagi individu berusia 16 tahun, di antaranya:
- Alasan pengajuan permohonan IC
- Bukti pendukung yang diserahkan
- Kondisi dan situasi khusus pemohon
Jika JPN menilai bahwa permohonan IC telah memenuhi syarat dan alasan yang sah, maka permohonan tersebut dapat disetujui. Namun, jika permohonan tidak memenuhi kriteria, maka JPN berhak untuk menolaknya.
Bagi individu berusia 16 tahun yang ingin mengajukan permohonan IC, disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan kantor JPN terdekat. Petugas JPN akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai proses pengajuan dan dokumen yang diperlukan.
- Investasi apa yang cocok untuk pemula?
- 10 Langkah Gaya Hidup Sehat?
- Jika terlanjur transfer, apa yang harus segera dilakukan?
- Berapa lama crypto akan bertahan?
- Bagaimana cara mengatasi resiko kegagalan dalam pengembangan ide usaha?
- ASI bagus sampai umur berapa?
- Apakah uang yang sudah ditransfer bisa di batalkan?
- 3 hari sesudah haid apakah bisa hamil?
- 7 Apa yang dimaksud dengan software?
- Jika jaringan 5G ada, apakah jaringan 4G akan hilang?
Maklum balas jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Maklum balas anda sangat penting dalam membantu kami menambah baik jawapan pada masa hadapan.