Apakah bisa mengurus KTP di daerah lain?
Bolehkah Mengurus KTP di Daerah Lain?
Kini, pencetakan semula kad pengenalan elektronik (e-KTP) di luar daerah asal sudah diizinkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun, pencetakan ini terbatas hanya untuk mencetak ulang e-KTP yang sudah ada tanpa mengubah informasi apa pun.
Dengan kata lain, tidak ada urusan lain yang berkaitan dengan perubahan data yang dapat dilakukan di luar daerah asal Anda. Maka dari itu, pastikan semua informasi Anda sudah benar sebelum melakukan pencetakan ulang.
Pencetakan ulang e-KTP di daerah lain bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang pindah tempat tinggal atau kehilangan e-KTP. Namun, untuk pembuatan e-KTP baru atau perubahan data, harus dilakukan di daerah asal sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP Anda.
- Apa yang menyebabkan gangguan jaringan?
- Siapakah yang mencipta Malaysia?
- Berapa lama bayi cirit-birit?
- Zat apa yang menyebabkan terjadinya pencemaran?
- Apa yang ditimbulkan bila menggunakan pernafasan dada?
- Apa fungsi dari identitas kelompok?
- Bagaimana perkembangan IPTEK di zaman sekarang?
- Apa fungsi identitas sosial bagi individu?
- Bagaimana cara men-screenshot WA?
- Apa saja fungsi dasar dari Microsoft Excel?
Maklum balas jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Maklum balas anda sangat penting dalam membantu kami menambah baik jawapan pada masa hadapan.