Apa saja tugas BPN?

13 bilangan lihat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertanggungjawab dalam merancang dan melaksanakan dasar berkaitan tanah. Ini termasuklah penyusunan dasar pertanahan, pengurusan survei, pengukuran dan pemetaan tanah. Selain itu, BPN juga merumuskan dan melaksanakan dasar penetapan hak tanah, pendaftaran tanah dan memperkasakan masyarakat dalam hal ehwal pertanahan, bagi memastikan pengurusan tanah yang adil dan efisien.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebuah agensi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memegang peranan penting dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, BPN memiliki beberapa tugas pokok sebagai berikut:

1. Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Pertanahan

BPN bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pertanahan nasional. Kebijakan-kebijakan ini mencakup pengelolaan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengendalian tanah. BPN juga berwenang menetapkan peraturan pertanahan serta mengawasi pelaksanaannya.

2. Pengelolaan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Tanah

BPN bertanggung jawab melakukan survei, pengukuran, dan pemetaan tanah. Kegiatan ini menjadi dasar bagi pembuatan peta-peta pertanahan, batas-batas kepemilikan, dan data teknis lainnya yang diperlukan untuk pengelolaan pertanahan.

3. Penetapan Hak atas Tanah

BPN berwenang menetapkan hak atas tanah, baik berupa hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, maupun hak pakai. Penetapan hak ini dilakukan melalui proses pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh BPN.

4. Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah merupakan proses pencatatan hak-hak atas tanah dan kepentingan-kepentingan yang terkait dengan tanah. BPN bertanggung jawab melakukan pendaftaran tanah, menerbitkan sertifikat tanah, serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak yang terdaftar.

5. Pemberdayaan Masyarakat

BPN memiliki tugas untuk memberdayakan masyarakat dalam hal pertanahan. Hal ini dilakukan melalui penyuluhan, penerangan, dan pelatihan tentang pertanahan. BPN juga memfasilitasi masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan dan memperjuangkan hak-hak pertanahan mereka.

Dengan melaksanakan tugas-tugas pokok tersebut, BPN bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan pertanahan yang adil, efisien, dan berkelanjutan. BPN juga berupaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi seluruh warga negara Indonesia.

#Agensi #Bpn #Tugas