Siapa yang wajib membayar biaya akad nikah?

0 tontonan
Tanggung jawab biaya akad nikah ditentukan oleh lokasi pelaksanaan pernikahan per Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014. Siapa yang wajib membayar biaya akad nikah bergantung pada tempat pelaksanaan, di mana akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya atau gratis. Sebaliknya, pelaksanaan akad nikah di luar KUA dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 600 ribu rupiah.
Maklum Balas 0 suka

Siapa yang wajib membayar biaya akad nikah? KUA vs Luar KUA

Memahami ketentuan siapa yang wajib membayar biaya akad nikah membantu pasangan mempersiapkan prosesi pernikahan secara tepat. Mengetahui lokasi pelaksanaan ibadah nikah menghindarkan dari kekeliruan finansial sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan resmi negara tanpa risiko pungutan liar.

Siapa yang wajib membayar biaya akad nikah?

Secara umum, biaya administrasi resmi pencatatan nikah atau akad dibayar oleh calon pengantin pria. Namun, tidak semua prosesi pernikahan dikenakan biaya, dan aturan pembayarannya sangat bergantung pada lokasi serta waktu pelaksanaannya.

Ketentuan Biaya Nikah di KUA Dibandingkan di Luar KUA

Jika akad nikah dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja, pemerintah menggratiskan biaya pencatatan nikah alias Rp0. Sebaliknya, jika akad dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja kantor, calon pengantin pria wajib membayar biaya resmi negara sebesar Rp600.000 yang disetorkan langsung ke kas negara.

Tanggung Jawab Biaya dalam Islam dan Aturan yang Berlaku

Dalam pandangan Islam maupun regulasi yang berlaku, tanggung jawab finansial pernikahan memiliki pembagian yang jelas antara pihak calon pengantin dan ketentuan pemerintah: Calon Pengantin Pria: Wajib menyediakan mahar dan umumnya menanggung biaya akad serta tanggung jawab biaya akad nikah dalam islam sesuai dengan kemampuan finansialnya. Kesepakatan Keluarga: Biaya tambahan di luar administrasi resmi - seperti resepsi atau pesta pernikahan - dapat ditanggung bersama atau disesuaikan dengan adat istiadat yang disepakati kedua belah pihak. Pemerintah: Membebaskan biaya administrasi penuh jika pencatatan nikah dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja resmi.

Perbandingan Lokasi Pelaksanaan Akad Nikah dan Biaya

Memilih lokasi akad nikah memengaruhi besaran biaya administrasi yang harus ditanggung oleh calon pengantin pria.

Nikah di Kantor KUA (Jam Kerja)

- Gratis atau Rp0 (dibebaskan oleh pemerintah)

- Hari dan jam kerja operasional Kantor Urusan Agama

- Calon pengantin tidak dikenakan biaya administrasi pencatatan

Nikah di Luar KUA / Luar Jam Kerja

- Rp600.000 disetor langsung ke kas negara

- Bisa di rumah, gedung, atau di luar jam operasional KUA

- Ditanggung oleh calon pengantin pria

Secara finansial, melangsungkan akad di KUA pada jam kerja jauh lebih hemat karena gratis. Namun, jika memilih lokasi di luar KUA demi kenyamanan keluarga, calon pengantin perlu menyiapkan anggaran biaya nikah negara sebesar Rp600.000.

Kisah Rian dan Ani: Menata Anggaran Pernikahan

Rian dan Ani berencana melangsungkan pernikahan di Jakarta dengan anggaran yang cukup ketat. Sempat bingung siapa yang harus menanggung biaya administrasi dan resepsi.

Awalnya, Rian mengira semua urusan KUA membutuhkan biaya yang mahal, membuat mereka sempat ragu untuk mendaftar.

Setelah berkonsultasi langsung ke KUA setempat, mereka mendapat pencerahan bahwa akad di kantor pada jam kerja ternyata gratis, sementara biaya Rp600.000 hanya berlaku jika penghulu datang ke luar kantor.

Akhirnya, mereka memilih akad di KUA secara gratis dan mengalokasikan sisa dana untuk kebutuhan walimah sederhana, membuat prosesi berjalan lancar tanpa beban finansial berlebih.

Butiran Yang Menonjol

Tanggung jawab utama pengantin pria

Calon pengantin pria umumnya memegang tanggung jawab utama untuk menyiapkan mahar serta biaya administrasi akad nikah.

Manfaatkan layanan KUA gratis

Melangsungkan akad di kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis, membantu menghemat anggaran awal pernikahan.

Bahan Rujukan

Siapa yang wajib membayar biaya akad nikah?

Secara umum dan tradisional, biaya administrasi resmi serta mahar ditanggung oleh calon pengantin pria. Sementara itu, biaya tambahan di luar itu dapat dirembukkan bersama keluarga.

Apakah menikah di KUA benar-benar gratis?

Ya, pencatatan nikah dan pelaksanaan akad di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja resmi adalah gratis atau Rp0.

Kapan calon pengantin harus membayar biaya Rp600.000?

Biaya resmi sebesar Rp600.000 tersebut wajib dibayarkan jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja operasional.

Jika anda ingin tahu lebih lanjut, sila baca Bagaimana cara pergi dari Kuala Lumpur ke Langkawi?