Berapa lama mengurus KTP baru setelah menikah?

192 tontonan
Tempoh untuk memproses dan mencetak e-KTP baharu selepas berkahwin adalah kira-kira 14 hari (2 minggu), seperti yang dinyatakan dalam laman web rasmi perkhidmatan Kementerian Dalam Negeri.
Maklum Balas 0 suka

Berapa Lama Mengurus e-KTP Baru Setelah Menikah?

Setelah menikah, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah memperbarui dokumen identitas, termasuk e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik. Perubahan data identitas akibat pernikahan ini perlu segera diurus untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Lalu, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus e-KTP baru setelah menikah?

Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, proses pembuatan e-KTP baru setelah menikah memakan waktu sekitar 14 hari atau 2 minggu. Waktu tersebut dihitung sejak Anda melengkapi persyaratan dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.

Untuk melakukan pengurusan e-KTP baru setelah menikah, Anda dapat mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah tempat tinggal Anda. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:

  • Fotokopi surat nikah atau akta nikah
  • Fotokopi e-KTP lama
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar

Selain itu, Anda juga perlu mengisi formulir permohonan pembuatan e-KTP baru yang telah disediakan oleh petugas Disdukcapil. Setelah semua syarat lengkap, petugas akan melakukan verifikasi data dan mengambil foto serta sidik jari Anda.

Setelah proses di atas selesai, Anda akan diberikan tanda terima sebagai bukti telah melakukan permohonan pembuatan e-KTP baru. Anda dapat menanyakan kepada petugas kapan e-KTP baru Anda dapat diambil. Biasanya, e-KTP baru akan selesai dalam waktu 14 hari kerja.

Jika dalam waktu tersebut e-KTP Anda belum selesai, Anda dapat menanyakan kembali ke Disdukcapil terkait status pengurusan e-KTP Anda. Jangan lupa untuk membawa tanda terima bukti permohonan yang telah diberikan sebelumnya.

Mengurus e-KTP baru setelah menikah merupakan hal yang penting untuk segera dilakukan demi kelancaran berbagai urusan administratif dan legal. Dengan adanya e-KTP baru, Anda dapat menikmati berbagai kemudahan dan layanan publik yang memerlukan identitas resmi.