Apakah suami selingkuh bisa dituntut?
Ya, suami yang berselingkuh boleh dituntut di Indonesia. Walaupun istilah selingkuh tidak diguna pakai dalam undang-undang, perlakuan tersebut dikenali sebagai gendak atau overspel dalam Kanun Hukum Pidana (KUHP). Kesalahan ini boleh dikenakan tindakan undang-undang jika terdapat bukti kukuh. Pasangan yang teraniaya boleh membuat laporan polis dan menuntut keadilan.
Bolehkah Suami yang Berzina Dituntut?
Ya, suami yang berzina boleh dituntut di Malaysia. Meskipun istilah “berzina” tidak digunakan dalam undang-undang, perbuatan tersebut dikenal sebagai “gendak” atau “overspelig” dalam Kanun Keseksaan (KUHP). Kejahatan ini dapat dikenakan tindakan hukum jika ada bukti yang kuat.
Pasangan yang dirugikan dapat mengajukan laporan polisi dan menuntut keadilan. Pasal 498 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan perzinaan dapat dihukum penjara hingga dua tahun atau denda, atau keduanya.
Untuk membuktikan perzinaan, jaksa penuntut harus memberikan bukti yang menunjukkan bahwa:
- Terdapat hubungan seksual antara suami dan orang lain
- Hubungan tersebut dilakukan dengan sukarela dan tanpa paksaan
Bukti yang dapat digunakan untuk mendukung klaim perzinaan meliputi:
- Kesaksian saksi mata
- Pesan teks atau email
- Riwayat lokasi GPS
- Bukti forensik seperti uji DNA
Penting untuk dicatat bahwa proses penuntutan perzinaan bisa rumit dan memakan waktu. Pasangan yang dirugikan harus memberikan bukti yang kuat dan bersiap untuk menghadapi tuduhan balik.
Sebagai gantinya, pasangan yang dirugikan juga dapat mengajukan perceraian berdasarkan alasan perzinaan. Perceraian berdasarkan alasan perzinaan dapat memberikan hak-hak tertentu kepada pasangan yang dirugikan, seperti hak asuh anak dan tunjangan.
#Perceraian #Selingkuh #TuntutanMaklum Balas Jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Pendapat anda sangat penting untuk membantu kami memperbaiki jawapan di masa hadapan.