Berapa banyak alkohol boleh dibawa dari luar negeri?
Berapakah Jumlah Alkohol Yang Boleh Dibawa Dari Luar Negara?
Peraturan membawa minuman beralkohol dari luar negara termaktub dalam PMK 203/PMK.04/2017. Penumpang dibenarkan membawa masuk minuman beralkohol dengan kandungan etil alkohol sebanyak maksimum 1 liter sahaja. Peraturan ini perlu dipatuhi bagi mengelakkan masalah dengan pihak berkuasa kastam.
Jika penumpang membawa minuman beralkohol melebihi jumlah yang dibenarkan, maka akan dikenakan bea masuk dan cukai. Besarnya bea masuk dan cukai yang dikenakan akan dihitung berdasarkan jenis dan jumlah minuman beralkohol yang dibawa.
Selain jumlah yang dibenarkan, penumpang juga perlu memperhatikan pembatasan jenis minuman beralkohol yang boleh dibawa masuk. Minuman beralkohol yang dilarang dibawa masuk adalah minuman beralkohol yang kadar etil alkoholnya lebih dari 50%.
Untuk menghindari masalah dengan pihak berkuasa kastam, penumpang disarankan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Jika penumpang tidak yakin dengan peraturan yang berlaku, maka dapat menghubungi pihak berkuasa kastam untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
- Bisakah Anda melihat apa yang ada di cadangan iCloud Anda?
- Apa saja fungsi uang dalam perekonomian?
- Aplikasi DANA untuk umur berapa?
- DANA mudah minimal umur berapa?
- Apa yang dimaksud dengan account number?
- Apakah daftar ulang SNBP bayar?
- Apa saja keragaman suku bangsa di Indonesia?
- Perangkat apa saja yang dibutuhkan dalam membangun jaringan nirkabel?
- Perangkat apa yang digunakan untuk menyediakan koneksi nirkabel dalam jaringan?
- Apa saja jenis hardware?
Maklum balas jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Maklum balas anda sangat penting dalam membantu kami menambah baik jawapan pada masa hadapan.