Apakah paspor bisa 2 nama?
Bolehkah Pasport Dilengkapi Dua Nama?
Pasport Republik Indonesia menawarkan kelonggaran penggunaan satu, dua, atau lebih nama. Artinya, tidak ada batasan khusus mengenai jumlah nama yang tercantum dalam paspor.
Oleh karena itu, penggunaan dua nama dalam pasport Indonesia diperbolehkan, selama nama tersebut sesuai dengan peraturan pencatatan nama di Indonesia. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Menurut peraturan tersebut, nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan, termasuk paspor, harus memenuhi kriteria berikut:
- Mudah dibaca dan dimengerti
- Tidak lebih dari 30 huruf
- Tidak boleh mengandung angka, tanda baca, atau simbol
- Tidak boleh sama dengan nama orang lain yang masih hidup kecuali nama tersebut termasuk dalam satu silsilah keluarga
Dalam kasus penggabungan dua nama, kedua nama tersebut harus dipisah dengan spasi. Misalnya: "Andi Muhammad" atau "Dewi Sari".
Namun perlu diingat bahwa beberapa negara memiliki peraturan paspor yang berbeda. Oleh karena itu, disarankan untuk mengecek peraturan negara tujuan sebelum mengajukan paspor dengan dua nama untuk menghindari potensi masalah saat perjalanan.
- Apa yang menyebabkan gangguan jaringan?
- Siapakah yang mencipta Malaysia?
- Berapa lama bayi cirit-birit?
- Zat apa yang menyebabkan terjadinya pencemaran?
- Apa yang ditimbulkan bila menggunakan pernafasan dada?
- Apa fungsi dari identitas kelompok?
- Bagaimana perkembangan IPTEK di zaman sekarang?
- Apa fungsi identitas sosial bagi individu?
- Bagaimana cara men-screenshot WA?
- Apa saja fungsi dasar dari Microsoft Excel?
Maklum balas jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Maklum balas anda sangat penting dalam membantu kami menambah baik jawapan pada masa hadapan.