Berapa lama proses KTP jadi?

137 bilangan lihat

Proses pembuatan KTP biasa mengambil masa sekitar 30 minit hingga 1 jam. KTP siap boleh diambil sendiri oleh pemohon dalam tempoh 14 hari.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Berapa Lama Proses KTP Jadi?

Proses pembuatan Kad Tanda Penduduk (KTP) biasanya memakan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam. KTP yang sudah jadi dapat diambil sendiri oleh pemohon dalam jangka waktu 14 hari.

Proses pembuatan KTP meliputi beberapa tahap, yaitu:

  1. Pengambilan data dan foto

Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan, memberikan sidik jari, dan diambil fotonya.

  1. Verifikasi data

Data yang diisi oleh pemohon akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kebenarannya.

  1. Proses pencetakan

Data yang telah diverifikasi akan dikirim ke pusat pencetakan untuk proses pembuatan KTP.

  1. Pendistribusian

KTP yang telah dicetak akan didistribusikan ke kantor kecamatan atau kelurahan tempat pemohon mengajukan permohonan.

Sebagai catatan, waktu pembuatan KTP dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti:

  • Jumlah pemohon yang sedang antri
  • Ketersediaan bahan baku
  • Gangguan teknis

Pemohon disarankan untuk datang ke kantor kecamatan atau kelurahan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pemohon juga dapat memantau status pembuatan KTP melalui website atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah setempat.

#Ktp Sedia #Proses Ktp #Tempoh Ktp