Siapa saja pelaku pasar modal di Indonesia?
56 tontonan
Pelaku pasaran modal terdiri daripada pengawal, pengurus, syarikat, pelabur, broker, penjamin emisi, penasihat pelaburan, pengurus pelaburan, institusi sokongan dan profesional sokongan.
Anda mungkin ingin bertanya?Lebih banyak
Pelaku Pasaran Modal di Indonesia
Pasaran modal Indonesia adalah ekosistem yang kompleks dan dinamis, yang melibatkan berbagai pelaku dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda. Berikut adalah beberapa pelaku utama:
Pengawal
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Otoritas pengatur yang mengawasi dan mengatur pasar modal Indonesia.
- Bursa Efek Indonesia (BEI): Lembaga yang menyelenggarakan dan memfasilitasi perdagangan efek di pasar modal.
- Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI): Lembaga yang menyimpan dan mengelola efek yang diperdagangkan di BEI.
Pengurus
- Manajer Investasi (MI): Lembaga yang mengelola investasi nasabah dalam portofolio efek.
- Bank Kustodian (BK): Lembaga yang menyimpan dan mengelola efek milik nasabah.
- Custodian and Securities Services (CSS): Lembaga yang menyediakan layanan kustodian untuk efek.
Perusahaan
- Emiten (perusahaan publik): Perusahaan yang menerbitkan dan menjual efek di pasar modal untuk memperoleh dana.
- Penjamin Emisi Efek (PEE): Lembaga yang membantu emiten dalam menerbitkan dan menjual efek.
Pelabur
- Investor Individu: Perorangan yang berinvestasi di pasar modal.
- Investor Institusional: Lembaga seperti asuransi, dana pensiun, dan reksa dana yang berinvestasi di pasar modal.
Broker
- Broker-Dealer Efek (BD): Lembaga yang memfasilitasi transaksi jual-beli efek bagi nasabah.
- Pialang Bursa (PB): Pialang yang menjadi anggota BEI dan berwenang melakukan transaksi efek di bursa.
Penasihat Pelaburan
- Penasihat Investasi (PI): Lembaga yang memberikan saran investasi kepada nasabah.
Manajer Pelaburan
- Manajer Pelaburan (MP): Lembaga yang mengelola investasi nasabah secara diskresioner atau non-diskresioner.
Institusi Sokongan
- Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP): Lembaga yang mengelola penyelesaian transaksi efek dan memberikan jaminan terhadap transaksi tersebut.
- Lembaga Penilaian Efek (LPE): Lembaga yang melakukan penilaian terhadap efek.
Profesional Sokongan
- Akuntan Publik (AP): Profesional yang mengaudit laporan keuangan perusahaan publik.
- Notaris (Not): Profesional yang membuat dan mensahkan akta perjanjian terkait dengan pasar modal.
- Penilai (Pen): Profesional yang melakukan penilaian terhadap aset atau efek.
Paling Disukai
Soalan Terkini
- Investasi apa yang cocok untuk pemula?
- 10 Langkah Gaya Hidup Sehat?
- Jika terlanjur transfer, apa yang harus segera dilakukan?
- Berapa lama crypto akan bertahan?
- Bagaimana cara mengatasi resiko kegagalan dalam pengembangan ide usaha?
- ASI bagus sampai umur berapa?
- Apakah uang yang sudah ditransfer bisa di batalkan?
- 3 hari sesudah haid apakah bisa hamil?
- 7 Apa yang dimaksud dengan software?
- Jika jaringan 5G ada, apakah jaringan 4G akan hilang?
Maklum balas jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Maklum balas anda sangat penting dalam membantu kami menambah baik jawapan pada masa hadapan.