Sampai kapan pinjol legal menagih hutang?

18 bilangan lihat

Menurut Peraturan OJK 10/2022, tiada had masa khusus ditetapkan untuk penagihan hutang oleh pinjaman dalam talian (pinjol) yang sah. Peraturan ini tidak menetapkan bahawa pinjol hanya boleh menagih selama 90 hari dan selepas itu hutang dianggap lupus. Pinjol berlesen dibenarkan untuk terus menagih selagi hutang belum dijelaskan sepenuhnya.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Tempoh Menagih Hutang Pinjaman Dalam Talian (Pinjol) yang Sah

Menurut Peraturan Otoriti Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/2022, tidak ada batas waktu tertentu yang ditetapkan untuk penagihan utang oleh penyedia pinjaman dalam talian (pinjol) yang sah. Peraturan ini tidak menyebutkan bahwa pinjol hanya dapat menagih selama 90 hari dan setelah itu utang dianggap lunas.

Dengan demikian, pinjol berlisensi diperbolehkan untuk terus menagih utang selama belum dilunasi seluruhnya. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang membatasi jangka waktu penagihan utang selama 90 hari.

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemberi pinjaman dan peminjam. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mencegah praktik penagihan utang yang tidak adil dan melanggar etika.

Meski begitu, pinjol tetap diwajibkan untuk melakukan penagihan utang secara profesional dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Pinjol dilarang menggunakan metode penagihan yang bersifat kasar, mengancam, atau mengintimidasi.

Jika peminjam merasa dirugikan atau diperlakukan tidak sesuai prosedur, mereka dapat melapor ke OJK atau lembaga terkait lainnya. OJK akan menindak tegas pinjol yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penagihan utang pinjol dapat berlangsung secara lebih adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik pemberi pinjaman maupun peminjam sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati.